Hukum Berpuasa Di Bulan Ramadhan

Puasa di Bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun islam yang ke empat. Kewajiban menjalankan puasa pun tertuang dalam Q.S. Al-Baqoroh ayat 183, " Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa". Hal ini sepatutnya dapat kita hayati karena sebuah perintah apabila dilanggar pasti akan mendapat hukuman kelak diakhirat.

Apabila berhalangan untuk berpuasa dibulan Ramadhan, kita wajib menggantinya dilain hari. Namun jika ada orang tua yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, maka harus membayar fidyah. Dalilnya ada dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidyah, [yaitu]: memberi makan seorang miskin.” 


Berikut adalah beberapa Ulama yang membahas mengenai hukum meninggalkan puasa dengan sengaja, diantaranya :
  1. Syaikh Abdul ‘Aziz ar-Rajihi-hafizhahullah berkata, “Barangsiapa yang mengingkari pausa Ramdhan, maka dia kafir dan murtad dari agama Islam. Sebab dia telah melalaikan satuk kewajiban besar dan satu rukun dari rukun Islam serta satu hal besar dair ajaran Islam. Barangsiapa yang mengerti kewajiban puasa Ramadhan, namun ia berbuka dengan sengaja tanp alasan, maka ia melakuakn dosa besar dihukumi fasik, namun tidak dikafirkan. Dia wajib berpuasa atau dihukum dengan penjara oleh pemimpin Muslim atau kedua duanya.”
  1. Syeikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Apabila ada yang sengaja meninggalkan puasa, maka diberi sanksi sesuai keputusan pemimpin, namun bila ia belum atau, perlu diajari dulu.” (Al-Fatawa Al-Kubro: 473)
  2. Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah berkata : “Tidak mengerjakan puasa satu hari saja atau merusak puasa dengan jima’ dan bukann karena sakit atau berpergian, maka termasuk dosa besar ke 140 dan 141.” (Az-Zawajir: 323)
  3. Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata: “Seorang mukallaf yang merusak puasa Ramadhannya adalah dosa besar, jika tanpa udzur yang syar’i.” (Fatawa Lajnah Daimah: 357)
  4. Syeikh Ibnu Baaz berkata: “Barangsiapa yang meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramdahan tanpa udzur yang syar’i, maka di telah melakukan kemungkaran besar, namun apabila dia bertaubat, maka Allah menerima taubatnya. Dia wajib bertaubat dengan kejujuran dan penyesalan masa lalu, bertekad tidak mengulanginya, mengucapkan istigfar sesering mungkin dan mengqadha’ hari yang ditinggalkan.”
  5. Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Membatalkan puasa Ramdhan pada siang hari tanpa alasan yang jelas adalah dosa besar, maka orang tersebut dianggap fasik dan diwajibkan untuk bertaubat kepada Allah serta mengganti puasa di hari yang ditinggalkannya.” (Majmu’ Fatwa dan Rasa’il Ibnu Utsaimin: 89)
  6. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada laki-laki yang berbuka pada bulan Ramdhan kemudia beliau berkata : “Berpuasa setahun pun tidak akan bisa menggantinya.” (Riwayat Ibnu Hazm dalam al-Muhallah: 184)
  7. Sahabat Ali bin Abi Thalib bahkan memberi hukuman puklan kepada orang yang berbuka di bulan Ramadhan yakni Atha’ bin Abi Maryam dari bapakya bahwa An-Najasyi diantar ke Ali bin Abi Thalib sebab ia meminum khamr di bulan Ramdhan. Ali memukulnya 80 kali, kemudian esoknya 20 kali lagi. Ali berkata, : Kami memukul 20 kali sebab kelancanganmu kapada Allah.” (Riwayat Ibnu Hazm di dalam al-Muhalan: 184).
Maka hendaklah kita sebagai makhluk Allah menjalankan segala yang diperintahkanNya. Marilah kita perbanyak menjalankan ibadah, terutama Berpuasa di Bulan Ramadhan. Karena kita tidak tau kapan kita dijemput ajal oleh sang kholik.


Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa

Baca selengkapnya di artikel "Hukum Puasa Ramadhan Bagi Orang Sangat Tua & Cara Bayar Fidyah", https://tirto.id/eRVr
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa

Baca selengkapnya di artikel "Hukum Puasa Ramadhan Bagi Orang Sangat Tua & Cara Bayar Fidyah", https://tirto.id/eRVr
Kewajiban melaksanakan puasa termaktub dalam Q.S. Albaqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Baca selengkapnya di artikel "Hukum Puasa Ramadhan Bagi Orang Sangat Tua & Cara Bayar Fidyah", https://tirto.id/eRVr
Kewajiban melaksanakan puasa termaktub dalam Q.S. Albaqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Baca selengkapnya di artikel "Hukum Puasa Ramadhan Bagi Orang Sangat Tua & Cara Bayar Fidyah", https://tirto.id/eRVr

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNDANG UNDANG DASAR 1945